BeritaKompas.com, MALANG – Reaksi dan kegiatan yang dilakukan oleh sebagian warga di Kabupaten Malang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada tahun 2024. MK dalam amar putusannya menyatakan perbedaan antara permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu dengan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), terutama dalam hal norma pasal yang dimohonkan.
MK menyatakan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara dan tata cara perolehannya, yang bisa dilakukan melalui penunjukan atau pemilihan umum. Terutama, perbedaan ada pada norma pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan usia dan pengalaman untuk menjadi Capres dan Cawapres.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas‘ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota‘, sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar, Hakim MK.
Setelah putusan MK ini, warga Desa Jenggolo di Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan doa bersama, sujud syukur, dan memotong tumpeng sebagai ungkapan syukur pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 20:00 wib, di salah satu rumah warga. Mereka berdoa agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, dan juga berharap agar Gibran Rakabuming Raka, yang dikenal sebagai Walikota Solo, bisa berpartisipasi dalam pemilu sebagai perwakilan pemimpin muda yang berpengalaman dalam memimpin daerah.
Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan ada spekulasi bahwa dia dapat menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu tahun 2024. Ini menggambarkan reaksi positif dari sebagian warga di Kabupaten Malang terhadap putusan MK dan harapan mereka terhadap peran Gibran dalam pemilu mendatang.
(Reagan)