Beritakompas.com, Nganjuk – Setelah pihak kejaksaan negeri nganjuk menetapkan djaya nur edy sebagai tersangka atas dugaan korupsi,ternyata masih ada sederet peristiwa yang terjadi di dalam PT PDAU sendiri,sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2016,ada sejumlah tanah aset milik PDAU dibeberapa titik,antara lain tanah perkebunan dan hotel serta apotek tetapi menurut informasi ada tanah di suatu tempat yang saat ini dipakai usaha makanan.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah?sesuai data dari direksi dan berdasarkan perda nomor 3 tahun 2016 ada penyertaan modal di tahun 2016 sebesar(488.295.933,-)yang mana di tahun 2018 terdapat tambahan penyertaan modal sebesar (1.500.000.000,-) dan di tahun 2022 penambahan modal sebesar (1.750.000.000,-)
“Sementara berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2017,disebutkan,”kepala daerah yang mewakili daerah pemerintah daerah kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan perusahaan umum daerah selanjutnya disebut KPM organ tunggal perusahaan umum daerah memegang kekuasaan tertinggi dalam memegang perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
“Terpisah menurut pemahaman marhaen Djumadi,bahwa KPM itu didalamnya ada 4 unsur selain kepala daerah,meliputi sekda,bapeda,dan inspektorat,kalau untuk dugaan adanya korupsi saat ini serta sudah ditetapkan tersangkanya itu sifatnya person/perorangan,karena sudah ada BPK dan audit terkait anggaran dan pihak kejaksaan tentunya lebih teliti dan detail dalam menangani permasalahan hukum.bersambung
(Sony)