Beritakompas.com, Ketapang Kalbar – Sebuah Truk Tangki Nomor Polisi KB 8821 GM EX KB 9058 ZL Atas Nama Suwarto Jl.Brigjend Katamso RT.12/RW.03,Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Diduga bermuatan CPO Ilegal Mengalami kecelakan tunggal di tanjaakan Natai Keminting Desa Riam Bunut Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang.
Hal itu terjadi diakibat Truk tersebut tidak mampu mendaki tanjakan sehingga temundur dan terguling ke pinggir jalan, kejadian tersebut pada 19 Agustus 2023 diperkirakan pukul 11 wiba, menurut salah seorang pengguna jalan saat di temui di lapangan,yang tak mau menyebutkan jatidirinya mengatakan bahwa melihat kejadian tersebut.
Mengenai terjadinya kecelakaan tersebut telah di sampaikan rekan kami kepada pihak kepolisaian sektor Kecamatan laur.
Terkait dengan kejadian itu Tim awak media melakukan konfirmasi kepada beberapa transfortir angkutan CPO diantaranya Pihak kebun kelapa sawit, menjelaskan bahwa hari pasca kejadian Truk Tangki tersebut tidak pernah masuk/terdaftar ke Transfortir kami atau masuk perusahan kebun kelapa sawit, jelas oknum tersebut.
Supriadi aktifis Lembaga Swadaya masyarakat(LSM) Tindak Indonesia Selaku Investigator Kabupaten Ketapang mengatakan diduga keras bahwa mobil Truk tersebut adalah merupakan sendikat perdagaan CPO ilegal, dibuktikan dengan raibnya CPO atau lainya dalam tangki tersebut tanpa di ketahui pihak kepolisan sektor Kecamatan laur.
Supriadi berharap kepada pihak kepolisian Khususnya Polres ketapang dapat mengungkap sindikat perdagangan CPO diduga ilegall serta memanggil pemilik kendaran agar hal tersebut menjadi terang benderang.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Ketapang melalui via WhatsApp pada ( 21/8/23) menjawab baik pak terimakasin infonya, mohon waktu, kami masih coba konfirmasi dengan kapolsek sungai laur terkait info laka lantas tersebut.
Penulis : Mustakim