Beritakompas.com, Sampang – Seorang Pejabat (PJ) Kepala desa (Kades) di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, melaporkan akun media sosial facebook bernama lar lar dan media sosial Tik tok bernama bung_fauzi. Fadol adalah PJ Kades Lar-lar melaporkan akun media sosial (Medsos) itu terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dalam unggahan di sebuah grup Facebook, melalui bukti tangkapan layar yang dibawa M fadol, akun lar lar menyebut bahwa dirinya diduga telah melakukan pungli pada program tanah sistematis lengkap ( PTSL ), Tumpang tindih proyek dana desa dan melakukan dugaan penyimpangan pada program bedah rumah.
“Tidak benar jika saya dikatakan telah berbuat demikian tanpa adanya rapat koordinasi dibawah, semua yang di tuduhkan tersebut tidak benar , sungguh hal Ini sangat merugikan saya dan keluarga,” kata M fadol kepada awak media, seusai melaporkan balik saudara FZ ( Pemilik Akun Tik tok bung_fauzi ) di Polres Sampang,Sabtu (5/3/2024l).
Lebih lanjut fadol mengungkapkan, selain merusak nama baik dirinya dan keluarga, unggahan di medsos akun lar lar itu ia nilai sangat membahayakan situasi keamanan di Desa lar lar. Pasalnya, pasca pemilihan umum situasi belum kondusif, di khawatirkan akan timbul gesekan atau masalah baru.
“Pasca pemilihan umum ( Pemilu ) kondisi keamanan, terutama antar pendukung belum kondusif. Ditambah muncul video soal saya disebut telah melakukan pungli, ini bisa memunculkan permasalahan baru.” ujarnya.
Sementara puluhan Aktivis dan awak media yang tergabung dalam pantura settong ateh ( Pasteh ) menyayangkan adanya polemik yang selalu timbul di internal desa lar lar tanpa ada jalan penyelesaian, sehingga berpotensi dapat menghambat jalannya roda pemerintahan dan yang lebih miris seringkali terjadi kesalah pahaman antar warga satu desa yang berujung saling lapor melaporkan.
Seluruh Aktivis dan awak media PASTEH akan terus mendukung langkah hukum Pj desa lar lar ( FD ) melaporkan akun Facebook bernama lar lar dan Tiktok bung_fauzi hingga tuntas.
“Melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronikundang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ungkap MK,salah satu Aktivis Pasteh. Minggu, (7/4/24)
MK Menambahkan bahwa hingga saat ini seluruh aktivis Meyakini bahwa saudara FD adalah Korban Fitnah oleh pihak yang merasa kecewa lantaran tidak didukungnya ketika iya mencalonkan diri di pemilihan legislatif DPRD Sampang Bulan lalu.,Dan kami meyakini karena paham betul kasus tersebut, saudara FD tidak bersalah,” tambahnya.
Dilanjutkan awak media mengkonfirmasi pihak humas polres IPDA Dedy, masih menanyakan ke unit satreskrim dan akan menindak lanjuti perihal adanya laporan PJ kades Lar- lar saudara Fadhol atas pencemaran nama baiknya, sehingga berita ini ditayangkan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
(Taufik)