Beritakompas.com, Kayong Utara Kalbar – SS warga masyarakat Jalan Setegar RT.019/RW.004 Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, merupakan salah satu pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite yang diduga keras tidak memiliki ijin BBM.
BBM yang di peroleh SS berasal dari SPBU PT. BBM Nomor: 64.788.15, yang berada di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Adapun modus operandi yang di lakukan oleh SS untuk pengisian BBM, dengan menggunakan Drum dan jerigen di SPBU PT. BBM Nomor: 64.788.15, hanya dengan surat rekomendasi Desa Sutera Nomor: 503/36/1/Bang, tanggal 9 Oktober 2023, untuk pengambilan BBM jenis solar sebanyak 24.000 liter dan jenis Pertalite sebanyak 50.000 liter perbulan.
Sesuai dengan surat rekomendasi dari Desa Sutera, awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kades Desa Sutera pada (16/10/23), di ruangan kerjanya Kades mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut di keluarkan oleh Sekdes, tanpa sepengetahuanya,namun ternyata di dalam satu surat ada dua nama penerbit rekom tersebut, yaitu Kades dan Sekdes yang ditanda tangani oleh sekdes, sehinggani di duga cacat hukum.
Sedangkan menurut hasil konfirmasi awak media ini pada (16/10/23) dengan Ibu Al, selaku bagian pelayanan perijinan PTSP Kabupaten Kayong Utara, di ruangan kerjanya Al menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah satupun menerbitkan ijin kios BBM ,selain SPBU kata Al.
Selain itu Al menambahkan bahwa, ijin dagang tidak bisa di gunakan untuk BBM, karena untuk BBM harus memiliki ijin khusus untuk BBM ujarnya Al.
Dari keterangan Al selaku pihak PTSP , dapat disimpulkan apa yang telah di lakukan oleh pihak Desa Sutera terkait dengan penerbitan surat rekomendasi BBM, diduga masuk dalam unsur tindak pidana korporasi , di karnakan dengan menggunakan kewenangan,serta jabatan yang ada padanya, menguntungkan pihak lain (SS).
Maka diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolda dan Kapolres Kayong Utara untuk segera menindak tegas,pelaku kejahatan serta melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada SS, Sekdes dan Kades Sutera,terkait dengan penerbitan surat rekomendasi tersebut.
(A.R)