Beritakompas.com, Bangkalan – Proyek irigasi di Dusun Nangsokah dan bicabbih diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan yang saat ini masih di kerjakan tanpa tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai.bahkan parahnya lagi Proyek tersebut mengunakan tanah liat yang mana seharusnya mengunakan pasir hitam.
Karena tidak ada Papan nama,perkerjaan yang kita tidak tau anggarannya bersumber dari mana menggunakan anggaran provinsi,apa anggaran Kabupaten,Belum jelas asal anggaranya.
Saat awak media Menanyakan ke Warga Setempat Proyek tersebut milik Kades Bangpendah yang mengerjakan,Saat itu juga awak media menghubungi Kades melalui Nomer Whastapnya,Mengatakan ” Proyek itu punyanya Anggota dewan Namanya Manap,Nanti saya kasih nomernya biar konfirmasi langsung aja ke Manaf,Terang Kades Bangpendah
Masih waktu yang awak media langsung Menghubungin Manaf yang saat ini masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan melalui Telepon Selulernya langsung mengatakan”Ketemuan aja Mas dan langsung mematikan Teleponnya.
Sampai berita ini di turunkan Awak media belum mendapatkan jawaban dari mana anggaran proyek tersebut,dan akan berkordinasi dengan kejaksaan Bangkalan,Kalau perlu kita akan kordinasi ke Kajati Jawa Timur,Pungkasnya.Bersambung.
(Red)