Beritakompas.com, Kayong Utara Kalbar – Diduga pihak Desa Sutera ada unsur kerja samanya dalam perdagangan BBM Ilegal dengan cara memberikan rekomendasi kepada S.S warga masyarakat Jalan Setegar RT.019/RW.004 Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, karena rekomendasi bukanlah merupakan ijin BBM.
Sangat di duga keras pihak desa Sutera telah bekerja sama dalam pengambilan dan penjualan BBM ilegal sesuai dengan
Rekomendasi yang telah diberikan oleh
Pihak Desa Sutera kepada S.S sesuai dengan surat Nomor: 503/36/1/Bang, tanggal 9 Oktober 2023, untuk pengambilan BBM jenis solar sebanyak 24.000 liter dan jenis Pertalite sebanyak 50.000 liter perbulan, dan sudah lama berjalan.
Dalam hal ini jika tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (AHP) patut di duga keras adanya unsur pembiaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media ini pada (16/10/23) dengan Ibu A.l, selaku bagian pelayanan perijinan PTSP Kabupaten Kayong Utara, di ruangan kerjanya A.l menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah satupun menerbitkan ijin kios BBM di Kabupaten Kayong Utar ,selain SPBU kata A.l.
A.l menambahkan bahwa, ijin dagang sembako tidak bisa di gunakan untuk BBM, karena untuk BBM harus memiliki ijin tersendiri untuk BBM ujarnya .
Maka diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Kayong Utara untuk segera menindak tegas, pelaku tindak pidana, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada S.S, Sekdes dan Kades Sutera,terkait dengan penerbitan surat rekomendasi tersebut.
(A.Rahman)