Diduga Oknum Kasir Indomaret Curangi Konsumen

banner 300600

Berita-compasnews.com, – surabaya
Hati-hati.Kasir Indomaret,Jl.Raya Balongbendo,No.179,Kecamatan,Balongbendo,Sidoarjo,diduga mengelabuhi/curang kepada konsumen pada struk belanja tidak sesuai.

Sebelumnya dikabarkan terjadi kecekco kan sama pihak pengawas indomaret dan konsumen atas kecurangan struk belanja yang tidak sesuai pembelanjaan pada tanggal.18/04/2024.Indomaret, Jl,Raya Balongbendo,No179,Sidowarjo

Menurut (Romli ) sebagai konsumen merasa dirugikan atas perlakukan oknum kasir yang mengeluarkan struk belanja tidak sesuai, dimana dalam belanja struk tersebut ditambah yang di belanjakan, dan hal ini belanja di indomaret berbeda tempat dan perlakuan struk belanja ditambah. “Ujarnya. Kepada Wartawan. Kamis 18/04/2024.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak management Indomaret untuk memperbaiki sistem kasir yang memberikan struk belanja tidak sesuai dengan pembelanjaan nya.

“masih konsumen Tiba-tiba pengawas Indomaret datang dengan tujuan tidak jelas serta meminta maaf dan meminta ke saya sebagai konsumen, dan saya tidak mau mendatangani tawaran tersebut” ke (R) (Konsumen)

Namun dirinya menghimbau kepada masyarakat yang sering belanja di Indomaret untuk berhati-hati dan mengecek Struk belanjaanya, supaya tidak di curangi oleh kasir. Karena dirinya sudah menjadi korban tidak sesuai Scrub di tempat Indomaret. Pungkas nya.

Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Penulis : Moh.Romli

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *