Beritakompas.com, Pandeglang – Kendati Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan merevisi aturan kampanye pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye selama tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari penanggung jawab institusi. Revisi ini menyesuaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.
Sebagaimana dikatakan Anggota KPU, Idham Holik Selasa (22/8/2023), bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Namun hal ini disesalkan salah satu Presiden Mahasiswa Staisman Periode 2018-2019 yang mana ketua STKIP Syekh Mansyur telah mengkampanyekan dirinya diwaktu yang belum ditentukan oleh KPU kepada mahasiswa di Kampus STKIP Syekh Mansyur Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Senin 11/09/2023
“Kami mahasiswa STKIP Syekh Mansyur menyayangkan dengan sikap ketua STKIP Syekh Mansyur yang telah mengkampanyekan dirinya di kampus yang kami cintai ini, apalagi KPU belum menetapkan masa Kampanye, ini baru tahap Daftar Calon Sementara (DCS) jelas ini telah melanggar kode etik dan PKPU nomor 15 tahun 2023”. Ucap Aditya Ihksan Nurrohman
Dirinya juga berharap kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk mengawasi para peserta pemilu khususnya Bakal Calon Anggota DPRD untuk tidak kampanye terlebih dahulu yang mana belum saatnya kampanye apalagi sampai mengintervensi mahasiswa yang sedang menjalani studi.
“Kami berharap kepada Pegawas Pemilu agar lebih tegas dalam hal pengawasan terhadap para bakal Calon Anggota DPRD yang sudah berkampanye tanpa mengindahkan waktu yang ditetapkan oleh KPU, apalagi adanya intervensi terhadap mahasiswa yang sedang menjalani studi ini jelas telah melanggar kode etik”. Tandasnya
Penulis : Abi Jibril al-Bantani