Beritakompas.com, Kayong Utara Kalbar –
Berdasarkan hasil pantauan awak media beritakompas.com dilapangan, pada (15/10/2023) telah ditemukan aktifitas serkel penggergajian kayu jenis belian (ulin), dan
jenis lokal campuran , di Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat.
Menurut sumber dari kalangan warga masyarakat setempat yang dapat di percaya, yang tak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan kepada awak media beritakompas.com, bahwa aktifitas serkel penggergajian kayu yang ada di Desa Sutera, di duga adalah milik berinisial S.I.
Aktifitas serkel penggergajian kayu, yang dilakukan oleh S.I sudah berjalan bertahun tahun lamanya sampai, berita ini ditayangkan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Itu terjadi, diduga adanya unsur kesengajaan oleh APH, dan pembiaran terjadinya tindak pidana dibidang kehutanan di depan mata.
Jika APH sudah seperti ini, pertanyaannya mau dikemanakan lagi Negara Republik Indonesia ini, lalu kepada siapa lagi rakyat percayakan Negara ini.
Berdasarkan depenisi hukum, yang telah di sepakatan oleh rakyat bangsa Republik Indonesia , barang siapa melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum, tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga dengan ikut mendukung serta sekongkol.
Maka dengan ini beritakompas.com, sesuai dengan KUHP BAB III Pasal 50, menyatakan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak di pidana.
Pada (21/10/23) media ini sudah melakukan konfirmasi kepada S.I ,dengan melalui via Messenger telepon selulernya, namun sampai berita ini di terbitkan, S.I tidak memberikan menjawaban.
(A.R)