Beritakompas.com, Kediri – Menyikapi adanya galian c desa karangsono yang belum membayar sesuai PPKH yang dilangsir dari media online diduga negara telah dirugikan sampai milyaran,rupanya dari pihak perhutani Kediri tidak mau ambil resiko yang mana saat dikonfirmasi tindakan perhutani sendiri bagaimana terkait ppkh yang belum bisa dibayar,pada hari Senen(18/09/2023) diruang kerjanya,menurut Munawar,”sampai sekarang perhutani sudah melakukan penagihan kepada PT Aksa tersebut,saat disinggung seandainya dari pihak pengelola belum bisa memenuhi kewajiban tersebut apa langkah dari perhutani sendiri,lanjut,”kalau terkait tindakan, perhutani tidak mempunyai wewenang membatalkan ppkh tesebut,yang mempunyai wewenang yaitu dinas kehutanan,pihak perhutani hanya bisa melakukan pelaporan pada saat monev dengan dinas kehutanan,tetapi ini belum ada pemberitahuan kapan akan ada monev dengan dinas kehutan.
“Dalam hal ini beberapa aktivis LSM nganjuk menyatakan sikap bahwa perhutani seakan tidak mau beresiko,dalam hal ini padahal sudah jelas isi dari Kepmen LHK tahun 2022 si pengelola galian c wajib membayar PNBP dan memberikan laporan kepada pihak perhutani.bersambung
(Sony)