Beritakompas.com, Bangkalan – Seorang Kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan. Narokba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. dikutip dari Humas Polres Bangkalan, Rabu (07/12/2023).
Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
“Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023,” lanjut AKBP Febri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,” beber sang Kapolres.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
“Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan,” ujar AKBP Febri.
Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Badwi)