Beritakompas.com, Sampang – Sidang tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima. Hari ini Selasa (19/12/2023) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah membacakan sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang telah membacakan tuntutan terhadap perkara kasus pencemaran nama baik (Pasal 311 KUHP Pidana) atas nama terdakwa H Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H Ridhoi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat 1 KUHP, yang akan dijatuhi hukuman selama 2 tahun.
” Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H Ridhoi di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dalam sidang hari ini Selasa, 19 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (Suharto, S.H) di tanda tangani.
Saat ditemui awak media, Kuasa Hukum terdakwa, R Agus Andriyanto, SH mengatakan bahwa pada hasil sidang tuntutan hari ini kami sedikit kecewa, “untuk itu kami akan melakukan (Pledoi) di persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, (27/12) dua pekan kedepan.
” Andriyanto berharap, hal yang maksimal dan mendapatkan proses yang terbaik dalam persidangan berikutnya untuk terdakwa, pihak kami akan tetap konsisten mengikuti rangkaian jalannya persidangan,” singkatnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum dari Sri Rustiana, yakni; Nurul Faryati menjelaskan, bahwa terdakwa Fauzan Adima adalah seorang publik figur, ” masak iya… seorang publik figur bisa berbuat seperti itu, harusnya seorang Wakil Ketua DPRD Sampang, seperti, Fauzan Adima harusnya bisa menjadi panutan bagi kita semua selaku masyarakat umum, yang dimana harus mempunyai sikap yang baik, mempunyai ucapan yang baik, untuk bisa dikonsumsi masyarakat luas.
Lebih lanjut, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Sampang, harusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban malu, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui atas perbuatannya.
” Pihaknya merasa keberatan dan kecewa dengan hasil sidang tuntutan, yang dimana terdakwa Fauzan Adima, hanya dijatuhi tuntutan 2 tahun. ” Nurul merasa perbuatan fitnah yang dilakukan terdakwa telah melukai beban moral kliennya, karena menurutnya, Ibu Sri Rustiana bukan wanita biasa, beliau juga seorang publik figur, sebagai anggota (DPRD Sampang).” Ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa Fauzan Adima, harus bertanggung jawab dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal dari kesalahannya.” Pungkas Nurul Faryati.
(Taufik)