Belum Menikmati Hasil Curian, Warga Kamal Diamankan Polsek Blega Bangkalan

banner 300600

Beritakompas.com, Bangkalan – Polres Bangkalan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Tersangka inisial H.S, (59) Tahun alamat Jalan Raya Kraton Desa Telang Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur. Pada saat itu tersangka diamankan di dalam Pasar Lomaer Desa Lomaer Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira Jam 05.30 Wib.

Sementara itu Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, SH., mengungkapkan, pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 05.30 wib, korban datang ke Pasar Lomaer dengan maksud untuk menjual pentol dan memarkir sepeda motornya di tempat parkir, selanjutnya korban meninggalkan sepeda motor ditempat parkir.

“Dengan jarak kurang lebih 30 meter dari tempat parkir sepeda motor dengan tempat jual pentol dan korban melihat sepeda motornya di nyalakan oleh seseorang untuk di kendarai dan korban bergegas lari mendatangi sepeda motor yang di kendarai oleh seseorang tersebut,”katanya.

Masih kata Risna, saat itu korban menarik gagang belakang jok sepeda motor yang di kendarai oleh orang yang tidak dikenalnya tersebut sambil menanyakan “MAU DIBAWA KEMANA SEPEDA MOTOR SAYA” dan Korban sambil berteriak MALING, kemudian warga yang ada di dalam pasar datang menghakimi tersangka.

“Saat itu petugas jaga dari anggota Polsek Blega melaksanakan pengamanan di Jalan Raya depan Pasar Lomaer, kemudian petugas Polsek Blega melihat keributan atau keramaian di dalam Pasar Lomaer,”tuturnya.

Lanjut Risna, selanjutnya petugas dari Polsek Blega langsung mendatangi lokasi dimaksud dan setelah sampai di lokasi melihat seseorang yang di duga maling sepeda motor di hakimi massa dengan posisi pelaku tersebut tangannya di ikat ke pohon sambil dipukuli dan kemudian petugas Polsek Blega langsung mengamankan pelaku tersebut membuka ikatan ditangannya yang ke pohon.

“Ternyata orang yang diduga pelaku langsung dibawa dan dimasukkan kedalam mobil patroli dan langsung di bawa ke Mako Polsek Blega,”ungkapnya.

Kasi Humas Polres Bangkalan menambahkan, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan di Mako Polsek Blega, tersangka menerangkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023, Sekira pukul 06.00 Wib, tersangka juga pernah melakukan pencurian yang sama di tempat yang sama yaitu. Pasar Lomaer Desa Lomaer Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, berupa sepeda motor honda beat warna hitam.

“Namun sepeda motor hasil pencurian tersebut sudah di jual kepada orang yang belum dikenalnya melalui transaksi jual beli COD online seharga Rp. 2.000.000.-. Selanjutnya tersangka kami proses sidik di Polsek Blega,”pungkas Ipda Risna Wijayati.

Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci setir sepeda motor korban menggunakan kunci T milik tersangka sendiri.

Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra Tahun 2002 Nopol M 4121 AE, satu buah kunci T milik Pelaku, satu buah kunci sepeda motor milik korban dan satu buah BPKB motor milik korban.

Kini, pelaku telah menjadi tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *