Analisis Legal Opini TINDAK, Tentang Indikasi Penampungan Kayu Secara Ilegal

banner 300600

Beritakompas.com, Kayong Utara – Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK menyampaikan Analisis Legal Opininya kepada beritakompas.com pada (26/10/23) melalui via WhatsApp mengatakan bahwa patut diketahui Secara yuridis hukum bentuk Perbuatan illegal adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mempunyai Dampak atau ber Akibat Hukum Pidana, secara Umum Arti illegal logging adalah Penebangan Kayu dikawasan hutan dengan tidak Sah dengan kata lain illegal logging adalah praktek pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung, bentuk tindakan illegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon secara liar atau tanpa izin dan menjualnya secara gelap atau ditempat lain sebagai kayu, dari serangkaian penjelasan tersebut maka dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas dimulai dari penebangan pohon, distribusi dan pemanfaatan hutan diluar ketentuan atau hukum yang berlaku, jelas yayat.

Adapun dugaan keterlibatan Oknum APH dalam aktifitas penggergajian kayu yang di lakukan S.I,warga masyarakat Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara , secara jelas telah Membantu Melakukan kejahatan Illegal Logging tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 56 KUHP , oleh karena Penerapan Hukumnya mengacu pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [ UU P3H ] mengatur lebih Rinci yang Secara Khusus Mengatur tentang Sangsi Ancaman Penjara hingga Denda Sampai Milliaran Rupiah, kata yayat.

Oleh karena itu juga Menurut Yayat perlunya sinergisitas antara Penyidik PNS berkolaborasi dengan Kepolisian secara Profesional, Masive dan objektive berharap tanpa pandang bulu dengan mengedepankan azas Equality before the law dalam menangani Kasuistis illegal logging yang masih berlangsung di kalimantan barat menindak tegas Pelakunya tanpa terkecuali, pinta yayat.

(A.Rahman)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *