Pemberitaan Dugaan Judi Karangduren Tuai Sorotan, Mbah Semar Tekankan Kode Etik Jurnalistik
Jember Berita Kompas.com — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Karangduren, Kabupaten Jember, yang kembali mencuat di salah satu media online menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai standar kerja jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.Minggu ,23/08/2026.
Salah satu pemberitaan yang beredar dimuat oleh Krisna News TV pada 22 Agustus 2026 dengan judul “Dugaan Judi Sabung Ayam di Karangduren Jember Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Keseriusan APH.” Dalam berita tersebut disebutkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian dihimpun tim media di lapangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Namun, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: siapa yang melakukan peliputan di lapangan, siapa sumber informasinya, apa bukti yang diperoleh, dan sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum berita tersebut diterbitkan?
Praktisi Media, Mbah Semar menilai pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghalangi kemerdekaan pers, melainkan justru sebagai bentuk kepedulian terhadap profesionalisme jurnalistik.
“Pers itu memiliki kebebasan, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab. Wartawan jangan hanya menerima informasi dari seseorang kemudian langsung menjadikannya berita. Harus ada verifikasi, konfirmasi, cek fakta dan kalau menyangkut sebuah lokasi, seharusnya benar-benar turun ke lapangan,” tegas Mbah Semar.
Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius apabila pemberitaan menyangkut dugaan tindak pidana. Kata “dugaan” memang penting digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah, tetapi penggunaan kata tersebut tidak otomatis membuat sebuah berita bebas dari kewajiban melakukan verifikasi.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah wartawan yang menulis benar-benar berada di lokasi? Apakah terdapat dokumentasi aktual? Apakah ada saksi yang kompeten? Apakah aparat penegak hukum sudah dikonfirmasi? Apakah pemerintah desa atau pihak terkait sudah dimintai keterangan?
Jika seluruh proses tersebut dilakukan, tentu media yang bersangkutan dapat menjelaskan dasar pemberitaannya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila berita hanyaa bersumber dari informasi sepihak tanpa pengecekan lapangan yang memadai, maka publik berhak mempertanyakan akurasi informasi tersebut.
Mbah Semar juga menyoroti penggunaan foto atau flyer dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian.
Menurutnya, foto ilustrasi, flyer, atau gambar yang tidak menunjukkan kondisi aktual di lokasi tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai bukti bahwa sebuah aktivitas benar-benar sedang berlangsung.
Foto harus jelas konteksnya: kapan diambil, di mana lokasinya, siapa yang mengambil, dan apakah memang berkaitan dengan peristiwa yang diberitakan.
Dewan Pers juga mencatat bahwa penggunaan foto tanpa izin menjadi salah satu persoalan yang banyak diadukan masyarakat, bersamaan dengan persoalan keberimbangan dan judul sensasional.
Mbah Semar menegaskan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar formalitas untuk kemudian menuliskan kalimat “hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.”
“Kalau memberitakan dugaan perjudian, konfirmasi bukan hanya kepada masyarakat yang memberikan informasi. Aparat penegak hukum juga harus dikonfirmasi. Pemerintah desa bisa dikonfirmasi. Pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi juga perlu dimintai keterangan. Itu baru namanya berita berimbang,” ujarnya.
Dewan Pers juga menjelaskan bahwa verifikasi sesungguhnya lebih dari sekadar cover both sides. Wartawan harus menguji kebenaran informasi dan melihat kredibilitas sumber serta fakta yang disampaikan.
Mbah Semar mengingatkan seluruh insan pers agar tidak menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, jika memang ditemukan aktivitas perjudian, wartawan justru harus membantu membuka fakta kepada publik dan mendorong aparat bertindak berdasarkan hukum.
Tetapi jika informasi tersebut belum teruji, jangan sampai pemberitaan justru membentuk opini seolah-olah suatu aktivitas telah terbukti terjadi.
Dewan Pers sendiri pernah mengingatkan mengenai praktik jurnalistik tidak etis, termasuk penyalahgunaan identitas wartawan atau institusi pers untuk mencari keuntungan atau kepentingan individu.
Karena itu, menurut Mbah Semar, pers harus menjadi alat kontrol sosial, bukan alat tekanan.
“Jangan karena mengejar traffic, mengejar viral, mengejar keuntungan, kemudian prinsip jurnalistik ditinggalkan. Wartawan harus ingat: ada Kode Etik Jurnalistik, ada Undang-Undang Pers, ada tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya.
Mbah Semar menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti membela pihak yang dituding melakukan perjudian maupun menyalahkan aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat perjudian sabung ayam, maka APH harus bertindak sesuai hukum.
Namun apabila pemberitaan dibuat berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, maka media juga harus siap mempertanggungjawabkan produknya.
“Saya tidak membela perjudian. Kalau benar ada, berantas. Kalau tidak benar, jangan membuat masyarakat percaya sesuatu yang belum terbukti. Dua-duanya sama-sama harus kita jaga,” katanya.
Pada akhirnya, Mbah Semar mengajak seluruh wartawan, khususnya yang bekerja di wilayah Jember, untuk kembali kepada prinsip dasar jurnalistik:
Turun ke lapangan. Cari fakta. Uji informasi. Konfirmasi. Verifikasi. Berimbang. Jangan menghakimi. Dan jangan pernah mengubah kabar menjadi fakta sebelum fakta itu benar-benar teruji.
Sebab, kredibilitas seorang wartawan bukan diukur dari seberapa cepat berita diterbitkan atau seberapa banyak berita menjadi viral, tetapi dari seberapa kuat fakta yang mampu dipertanggungjawabkan di balik setiap kalimat yang ditulis.
*} Publisher Jack'supit
Editor : Lambang K