Ajak Anak Anak Penerus Bangsa Tidak Ikut GengSter, Kapolsek Berikan Penyuluhan di Balai RW 1 Kapasari Pedukuhan Surabaya

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Kapolsek Simokerto blusukan, melakukan penyuluhan himbauan kamtibmas, terkait tawuran remaja dan sosialisasi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ,di Kapasari Pedukuhan, RW 10. Ngaglik Surabaya. Selasa malam (12/12/2023) pukul 19.30 wib

Tampak hadir Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan bersama Pawas Ps Kanit Lantas Ipda Dwi Ady M dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo, Aipda Soekamto.
Serta sekitar 50 orang, dari RW 1 sampai 10 , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, bapak-bapak ibu-ibu beserta anak-anak warga Kapasari Pedukuhan Surabaya.

Penyuluhan yang dilakukan oleh Kapolsek Simokerto ini sebagai upaya pencegahan secara dini dari Kepolisian yang mengemban tugas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dikarenakan beberapa hari lalu adanya kejadian tawuran remaja di depan SPBU Sidotopo yang mengakibatkan korban jiwa seorang remaja 15 tahun warga Kapasari Pedukuhan.

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan menjelaskan bahwa, “Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam yang berbunyi “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” Jelasnya.

Dan menghimbau kepada anak-anak remaja yang hadir supaya, menyampaikan ke teman-teman lainnya; supaya tidak ikut tawuran atau bergabung dengan kelompok gangster, apalagi sampai membawa sajam karena jika sampai tertangkap kepolisian maka akan di proses hukum,” apalagi sampai sajam nya digunakan untuk melukai hingga sampai ada korban jiwa maka hukuman nya dapat di perberat lagi.” Terangnya.

Dan Kapolsek berpesan kepada para orang tua bahwa, agar orang tua menerapkan jam malam ke anak-anak nya jam 9 malam masuk rumah dan mengecek HP nya terutama di media sosial whatsapp instagram dan tiktok nya memastikan kalau anaknya tidak terlibat gangster ataupun konten yang mengandung kekerasan.” Pesannya.

“Peran orang tua dalam mengawasi anaknya adalah hal yang utama agar Surabaya khususnya wilayah Simokerto terhindar dari kejadian tawuran remaja, karena kalau semua orangtua bisa mengontrol anaknya tidak keluar malam hari hingga subuh bisa dipastikan tidak ada kejadian tawuran remaja, dari kejadian tawuran sebelumnya anak-anak bisa keluar rumah malam hari dengan alasan memancing dan dibiarkan oleh orang tua nya, “jelasnya.

Kapolsek Simokerto mwnghimbau dan mengajak semua, “bila di lingkungan kampung nya terlihat gelagat ada remaja yang berkumpul agar secepatnya menghubungi nomer WA nya.

“supaya bisa dicegah terjadinya tawuran remaja dan wilayah simokerto selalu aman kondusif masyarakat merasa nyaman, karena kebanggaan nya yang paling utama adalah bisa mencegah terjadi nya gangguan kamtibmas dan kriminalitas daripada ada kejadian meskipun bisa menangkap pelaku nya 𝘜𝘫𝘢𝘳 𝘒𝘰𝘮𝘱𝘰𝘭 𝘔𝘰𝘩𝘢𝘮𝘮𝘢𝘥 I𝘳𝘧𝘢𝘯.

Setelah itu Kapolsek yang asli Makassar Sulawesi Selatan ini memberikan kuis ke anak-anak yang hadir dengan memberikan pertanyaan, “pasal berapa tadi yang disosialisasikan.

Ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan yang bisa menjawab langsung diberikan hadiah uang 50 ribuan oleh Kompol Mohammad Irfan.

Acara penyuluhan kamtibmas dan sosialisasi Undang undang Darurat tentang sajam, berlangsung aman dan kondusif masyarakat merasa nyaman.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *