Ada Apa Dengan Tipiter Polda Jatim, Saat Konfirmasi Pelepasan Pelaku Tambang di Bangkalan,Langsung Blokir Wa Wartawan

banner 300600

Beritakompas.com, Surabaya – Tindakan pemblokiran nomor ponsel sejumlah wartawan oleh  oknum Anggota Polda Jatim Bagian Tipiter mendapat sorotan dari sejumlah kalangan media di jawa timur karena dianggap tidak sejalan dengan ketegasan Kapolri dalam mewujudkan visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan).

Pemblokiran nomor wartawan karena mempertanyakan (konfirmasi),Terkait Pelepasan Pelaku tambang ilegal Galian C di kecamatan Sepulu Kabupaten Bamgkalan Yang di Lakukan Oknum Polisi Tipiter Polda Jatim.

Hari Kamis siang Tipiter Polda jatim Melakukan Sidak ke salah satu Galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan merusak ekosistem alam,di kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan.

Mengetahui kejadian tersebut, DR Pemilih tambang Galian C sedang Tidak ada di lokasi,hanya saja pekerja dan Alat berat yang ada di lokasi,”Ayo cepat Mana Pemiliknya kalau gak ada saya bawa kalian semua beserta Alat beratnya,Terang Pekerja yang sedang ada di lokasi yang enggan di sebutkan namanya.

Akan tetapi Hal tersebut tidak Terjadi karena antara pemilik dan Oknum polisi bagian tipiter ada mediasi yang baik dan di sepakati dengan damai,Dengan mahar 200 juta.

“Seharusnya polisi sebagai mitra para jurnalis, bukan anti pertanyaan, apalagi sampai memblokir nomor para pencari berita. Tindakan itu sangat tidak patut dicontoh,“ Terang Umar selaku Pimpinan redaksi salah satu media online.

Sebagian pimpinan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, lanjutnya, mereka harus bisa membangun komunikasi yang baik dengan siapa saja terlebih lagi wartawan yang selama ini menjadi mitranya dalam mengungkap sejumlah kasus.

“Wartawan sebagai mata berita Untuk masyarakat jawa timur, sehingga semua unsur harus bisa bersinergi,“ katanya.

Menurutnya, apapun kasus sedang ditanganani, kepolisian harus terbuka. Dirinya sebagai lawyer juga sangat merasa terganggu kalau sampai terjadi pemblokiran.

“Bagaimana kita tahu terkait Pembebaaan pelaku Galian C yang kita ketahui kalau setiap pertanyaan wartawan harus dijawab bukan  blokir,“ ujarnya.

Dirinya berharap, hal serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan, tidak hanya untuk institusi Polri tapi untuk semua unsur pemerintahan juga,karena UU informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan PP nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi sudah sangat jelas.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Luthfie S dimintai tanggapan lewat Pesan Singkat Wa soal tindakan oknum anggotanya tersebut, Tidak merespon.

Selain itu, Korwil Surabaya FWJ ( Forum Wartawan Jaya) Umar menyatakan akan segera melakukan audiensi dengan Kapolda jatim terkait ketidak profesionalan anggota tipiter Polda Jatim. Pungkas Umar.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *