Beritakompas.com, Tangerang – Seorang oknum guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Balaraja Tangerang, berinisial NF, terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya berhasil ditangkap Polresta Tangerang setelah 3 bulan buron.
Pria tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya di Karawang Jawa Barat setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Awak Media Rabu 13 Desember 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Arif, pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa mempersangkakan pelaku
Bonisari Jadi Buronan Nasional Kejari Kabupaten Tangerang
Polres Serang Ciduk Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak Dibawah Umur
“Modus operandi dipakai pelaku ini atas dasar kedekatan, dimana saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut. Tersangka mengaku korban nya baru 1 anak,” terangnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog “Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ucapnya.
Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya.
(Wawan)