11 Orang Sedang Pesta Sabu di Jalan Kunti Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

banner 300600

Berita-compasnews.com, Surabaya – Petugas gabungan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dan Diresnarkoba Polda Jatim menggerebek tempat andok (bilik kamar buat mengkonsumsi sabu) di Jalan Kunti Sidotopo Surabaya, Kamis (18/4/2024) siang sekitar pukul 12.00 wib.

Dari pengungkapan ini, ada 11 orang termasuk pengedar yang diamankan. Tersangkanya inisial, Dani, RLP, BR, AS, ABS, YR, MH, SA, semua asal Surabaya, APP, SBA, BMS, asal Sidoarjo Jawa Timur.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKB Suria Mifta melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tempat andok sabu itu ditengarai sudah lama beroperasi dan melayani pelanggan dari Surabaya dan Sidoarjo.

Dari penyelidikan serta informasi dari masyarakat, pada Kamis (18/4/2024) siang melakukan penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

“Seluruhnya ke 11 orang ini di tes urine seluruhnya terbukti mengandung zat met vitamin yaitu jenis sabu-sabu,” kata AKP Haryoko Widhi, Kamis (18/4/2024).

Lanjut kata AKP Haryoko, adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa peralatan untuk mengkonsumsi sabu, dan peralatan pipet, bong, HP serta bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk jumlah barang bukti sabu masih dilakukan pengembangan guna mengetahui beratnya,”ungkapnya.

AKP Haryoko menambahkan, dari ke 11 orang yang diamankan oleh satuan narkoba Polda Jatim dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mereka saat itu sedang melakukan kegiatan negatif yaitu mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kamar – kamar gelap.

“Begitu ada informasi masuk langsung ditindak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya,” pungkasnya.

Dan kini Ke 11 pengguna itu, 1 adalah pengedar dan digrebek saat andok dalam rumah di jalan Kunti, Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 11 dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal penjara 15 Tahun.”Pungkasnya.

(Badwi)

Pos terkait

banner 300600 ------------------------------------------------ banner 300600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *